MANASIK UMROH
Arti Umroh :
Hukum Umrah :
Waktu Umrah :
Syarat Umroh :
Rukun Umrah :
Wajib Umrah :
UMROH RINGKAS
A. Arti Ihram : adalah niat masuk ke dalam Ibadah Haji/Umrah dengan tata cara yang khusus.
B. Wajib memulai Ihram dari Miqat :
1. Miqat Umrah bagi yang baru datang dari Indonesia disepakati sebagai berikut :
- Yalamlam (-+80 Km arah Selatan Mekkah)
- Qarnul Manazil yang kini dikenal dengan nama As-Sail
al-Kabir (-+80 Km. Arah Timur Mekkah).
Pertanyaan :
Bagaimana dengan MIQAT di JEDDAH
(80 Km arah Barat Daya Mekkah)?
Jawaban :
Asy-Syekh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah menfatwakan BOLEH mengambil Miqat dari JEDDAH. Namun banyak ulama yang menolak pendapat tersebut.
2. Miqat Umrah bagi yang datang dari Indonesia tapi berziarah dahulu ke Madinah adalah Bier
Ali yang disebut juga Dzul Hulaifah (-+ 430 Km arah Utara Mekkah).
3. Miqat bagi yang ingin mengulangi Umrah saat masih di Mekkah, maka afdholnya adalah Ji'ronah (-+15
Km dari Mekkah), lalu Tan'im (-+6
Km dari Mekkah) lalu Hudaibiyyah (-+5 Km dari Mekkah).
C. Wajib Ihram :
1. Menutup Aurat dengan Pakaian Ihram.
Pakaian Ihram Wanita : adalah Pakaian syar'i yang menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Pakaian Ihram Pria : adalah dua helai/lembar kain tidak berjahit, satu untuk menutup dari pusar hingga lutut berfungsi sebagai kain, dan satu lagi berfungsi sebagai selendang.
2. Niat Ihram untuk Umrah.
Dibolehkan niat Umrah diikat dengan syarat (Isytirath) untuk bertahallul jika terjadi suatu halangan seperti sakit misalnya
Barangsiapa yang mengikat niat dengan Isytirath, maka jka terjadi suatu halangan boleh segera bertahallul, caranya cukup dengan niat dan mencukur rambut, tanpa denda apapun.
Jika tanpa Isytirath, maka jika terjadi suatu halangan saat ber-Umrah, maka boleh segera bertahallul dengan niat dan bercukur, tapi terkena denda menyembelih seekor kambing.
- Disunnahkan niat disambung dengan memperbanyak Talbiyyah ketika berangkat menuju Mekkah.
- Berikut lafadz niat Isytirath dan Talbiyyah
Nawaitul 'Umrota wa ahromtu biha lillaahi ta'ala
Labbaikallahumma 'Umrotan
Allahumma Makhilli khaitsu khabastani.
Artinya : “Aku berniat melaksanakan Umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah dengan ber-Umrah.
Ya Allah, tempat tahallulku adalah di tempat mana yang Kau tahan/tetapkan”
Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni'mata, laka wal mulk, laa syariika lak.
Artinya :
Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu
D. Sunnah Ihram :
- Menggunting Kuku
- Mencukur bulu Kemaluan
- Mencukur bulu Ketiak.
- Memakai Wewangian
- Mandi sunnah
- Memakai pakaian Ihram serba putih.
- Sholat dua raka'at sunnah Ihram.
Dibolehkan memakai wewangian di pakaian ihram sebelum niat ihram
di tancapkan, hanya saja konsekwensi hukumnya adalah apabila di tengah ihram kita membuka pakaian ihram karena sesuatu hajat seperti buang air misalnya, maka pakaian ihram
yang diberi wewangian tersebut tidak boleh dipakai kembali sebelum dicuci untuk dihilangkan wanginya.
E. Sunnah sesudah Ihram :
1. Membaca dan memperbanyak talbiyyah, bagi pria sunnah dikeraskan/dinyaringkan, sedang bagi wanita jangan dinyaringkan.
2. Memakai sendal/sepatu bagi wanita sepanjang perjalanan, kecuali di dalam masjid.
3. Memakai sendal yang tidak menutup mata kaki bagi pria sepanjang perjalanan, kecuali di dalam masjid.
F. Larangan Ihram :
1. Berpakaian diluar ketentuan :
a Memakai pakaian berjahit bagi pria.
b. Memakai kaus kaki dan sepatu bagi pria.
c. Menutup kepala bagi pria dengan penutup yang melekat/menempel di kepala walau sebagian dengan sesuatu, seperti peci/sorban/imamah dsb.
d. Mengikat kain ihram pria yang sebelah atas (selendang) atau mengaitkannya dengan peniti dan yang sejenisnya.
e. Memakai sarung tangan bagi pria dan wanita.
f. Menutup wajah wanita dengan cadar atau sejenisnya.
Tidak dilarang bagi pria maupun wanita untuk memakai payung, kaca mata, cincin,
jam tangan atau gesper untuk mencegah kedodoran.
Tidak dilarang berteduh dibawah tenda, walaupun disengaja atau tidak kepala tersentuh atap tandu.
2. Memakai wewangian :
Memakai wewangian baik dibadan maupun di pakaian ihram.
Menggunakan sabun wangi,
cream, bedak, lotion, deodorant, lipstik, minyak rambut, minyak kayu putih, minyak tawon, balsem, obat gosok dan yang sejenisnya.
Memakai odol/pasta gigi atau menggunakan pewangi mulut.
3. Menghilangkan rambut atau kuku dari badannya maupun badan orang lain
:
Menggunting/mencabur semua jenis rambut/bulu di seluruh badan walau sehelai.
Memotong/mencabut kuku tangan/kaki walau sedikit.
Menyisir rambut bila dikhawatirkan rontok walau sehelai.
4. Bercumbuan :
Bersetubuh
Semua pengantar persetubuhan dengan istri/suami seperti peluk cium dll.
Semua perbuatan yang menimbulkan syahwat.
5. Aqad Nikah : menikah ataupun menikahkan.
6. Berburu/membunuh/melukai/menakut-nakuti binatang di tanah Haram.
7. Menebang/memotong/mencabut/merusak tanaman, tumbuhan dan pepohonan di tanah haram.
Komantar Terakhir